Kamis, 19 Desember 2013

IMPLEMENTASI PENDIDIKAN INKLUSIF Membuat Anak Berkelaianan Bernafas Lega



Setiap manusia memiliki hak dan kewajiban yang sama termasuk memperoleh pelayanan pendidikan. Hak untuk dapat memperoleh pendidikan dimiliki oleh semua orang, termasuk anak penyandang cacat atau children with special needs (anak berkebutuhan khusus). Bertolak dari pemikiran inilah penyandang cacat atau exceptional children (anak luar biasa) berhak mendapat pelayanan pendidikan seperti halnya anak-anak pada umumnya dan hidup bersama dalam situasi sosial yang alamiah. Dengan demikian sekolah inklusi sangat diharapkan bisa menciptakan dan mengembangkan pendidikan yang berkualitas dan mengakomodasi semua anak tanpa memandang kondisi fisik, sosial, intelektual, bahasa dan kondisi lainnya.
Masihkah Anda ingat, atau tahukah Anda pada sosok istimewa Helen Keller? Ialah wanita penyandang ketunaan yang kemudian merintis sistem layanan pendidikan terpadu untuk anak tunanetra. Rintisan pendidikan terpadu pada akhirnya berkembang dan diperluas bagi anak berkebutuhan khusus jenis lainnya. Rintisan inilah yang kemudian disebut pendidikan integratif. Konsep dan pemahaman terhadap pendidikan anak penyandang cacat terus berkembang, sejalan dengan dinamika kehidupan masyarakat. Hingga sekarang kita lebih mengenal pergerakan-pergerakan itu dengan pendidikan inklusi.
            Latar belakang Pendidikan Inklusi termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea 4 yakni mencerdaskan kehidupan bangsa. Bararti seluruh warga Indonesia berhak mendapatkan pendidikan. Baik yang sehat mau pun anak penyandang cacat. Lebih dipertegas lagi pada landasan hukum nasional yang secara eksplisit menyatakan penegasan tentang pendidikan inklusif. Pasal 15 UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pada penjelasan tersebut dinyatakan bahwa pendidikan khusus merupakan penyelenggaraan pendidikan untuk peserta didik yang berkelainan atau peserta didik yang memiliki kecerdasan luar biasa yang diselenggarakan secara inklusif atau berupa satuan pendidikan khusus pada tingkat pendidikan dasar dan menegah.
            Selain itu dengan diterbitkannya Permendiknas No. 70 tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif bagi peserta didik yang memiliki kelainan dan potensi kecerdasan istimewa dan/atau bakat istimewa, serta terbitnya Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 2010, tentang penyelenggaraan pendidikan, semakin menegaskan jaminan terbukanya kesempatan bagi anak penyandang ketunaan untuk memperoleh akses pendidikan di sekolah reguler.
            Adapun yang dimaksud peserta didik yang memiliki kelainan, sebagaimana di dalam permendiknas tersebut di atas adalah sebagai berikut: tunarungu, tunanetra, tunawicara, tunagrahita, tunadaksa, tunalaras, berkesulitan belajar, lamban belajar, autis, memiliki gangguan motorik, menjadi korban penyalahgunaan narkoba/obat terlarang atau zat adiktif lainnya, memiliki kelainan lainnya, dan tunaganda.
Indonesia telah mengimplementasikan pendidikan inklusif yang diyakini oleh sebagian besar pakar di bidang pendidikan merupakan paradigma yang paling efektif untuk mewujudkan education for all. Perubahan pendidikan melalui pendidikan inklusi   ini memiliki arti penting, khususnya dalam upaya mengembangkan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus. Perubahan mendasar yaitu peralihan pemikiran dari pemikiran special education (pendidikan khusus) bergeser ke special needs education (pendidikan kebutuhan khusus).
Menurut Permendiknas No. 70 tahun 2009, Pendidikan Inklusi bertujuan untuk:
1.      Memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, dan sosial atau memiliki potensi kecerdasan dan/atau memiliki bakat istimewa untuk memperoleh pendidikan yang bermutu sesuai dengan kebutuhan dan kemampuanya.
2.      Mewujudkan penyelenggaraan pendidikan yang menghargai keanekaragaman dan tidak diskriminatif.
Demi mewujudkan tujuan tersebut maka harus dipahami bahwa, sekolah inklusi adalah suatu wadah dimana semua peserta didik dan orang dewasa (guru dan orang tua murid) sebagai anggota kelompok yang satu. Harus berinteraksi satu sama lain, membantu satu sama lain, saling tenggang rasa, dan bisa menerima kenyataan bahwa setiap manusia sebagai mahluk ciptaan-Nya mempunyai kelebihan dan kekurangan. Sehingga masyarakat sekolah inklusi mampu menciptakan  masyarakat yang cenderung bekerja sama dari pada bersaing atau berkompetisi.
            Dalam penerapannya, pemerintah Kabupaten/Kota setidaknya menunjuk paling sedikit satu sekolah dasar dan satu sekolah menengah pertama yang ada pada tiap kecamatan. Sekolah yang ditunjuk tentu telah dipertimbangkan sumber dayanya. Selain itu, sekolah inklusi juga berhak mendapatkan bantuan dari pemerintah provinsi untuk memenuhi sumber daya sekolah. Jadi tidak ada alasan lagi, bagi sekolah inklusi untuk tidak menerima peserta didik yang berkelainan. Tentu ini membuat anak berkelainan bisa bernafas lega.
            Manusia hanya bisa terus berusaha, penerapan pendidikan inklusi di sekolah tak semudah membalikkan tangan. Masih ada berbagai problema yang terus muncul.Bahkan bagi sebagian pihak justru merasa bahwa pendidikan inklusi hanya memberi dampak negatif bagi masyarakat sekolah.
            Menurut Utomo, M.Pd. Dosen PLB Unlam. Ada beberapa ide untuk meluruskan pendidikan inklusif tersebut antara lain : (1) Para pelaku yang mengimplementasikan pendidikan inklusif perlu pemahaman yang utuh. Pemahaman yang hanya sepenggal-penggal hanya membuat pelaksanaan pendidikan inklusif tambah membingungkan. (2) Pendidikan inklusif memberikan pemahaman bahwa anak-anak diusahakan menempuh pendidikan di sekolah terdekat dengan pendekatan rayonisasi. (3) Rasio guru dengan peserta didik perlu diselaraskan. (4) Perlunya perubahan criteria sekolah unggulan. (5) Perlunya Pusat Sumber Layanan ABK. (6) Pemahaman tentang pendidikan inklusi sebaiknya tidak hanya kepada guru-guru yang ada, akan tetapi bagi calon guru.
                Semoga dengan terus adanya pemerhati dari kaum intelektual dan pemerintah,  pendidikan inklusi dapat berjalan lebih baik. Bisa mencapai tujuan yang diharapkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar