Setiap manusia memiliki hak dan kewajiban yang
sama termasuk
memperoleh pelayanan pendidikan. Hak untuk dapat memperoleh pendidikan dimiliki oleh semua
orang, termasuk anak penyandang cacat atau children
with special needs (anak
berkebutuhan khusus). Bertolak dari pemikiran
inilah penyandang cacat atau exceptional children (anak luar biasa) berhak mendapat pelayanan pendidikan seperti halnya anak-anak pada umumnya dan
hidup bersama dalam situasi sosial yang alamiah. Dengan demikian sekolah inklusi sangat diharapkan bisa menciptakan dan
mengembangkan pendidikan yang
berkualitas dan mengakomodasi semua anak tanpa memandang kondisi fisik, sosial,
intelektual, bahasa dan kondisi lainnya.
Masihkah Anda
ingat, atau tahukah Anda pada sosok istimewa Helen Keller? Ialah wanita
penyandang ketunaan yang kemudian merintis sistem layanan pendidikan terpadu untuk anak tunanetra. Rintisan pendidikan
terpadu pada akhirnya berkembang dan diperluas bagi anak berkebutuhan khusus
jenis lainnya. Rintisan inilah yang kemudian disebut
pendidikan integratif. Konsep dan pemahaman terhadap pendidikan
anak penyandang cacat terus berkembang, sejalan dengan dinamika kehidupan
masyarakat. Hingga sekarang kita
lebih mengenal pergerakan-pergerakan itu dengan pendidikan inklusi.
Latar belakang Pendidikan Inklusi
termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea 4 yakni mencerdaskan kehidupan bangsa. Bararti seluruh warga Indonesia
berhak mendapatkan pendidikan. Baik yang sehat mau pun anak penyandang cacat.
Lebih dipertegas lagi pada landasan hukum nasional
yang secara eksplisit menyatakan penegasan tentang pendidikan inklusif. Pasal
15 UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pada penjelasan
tersebut dinyatakan bahwa pendidikan
khusus merupakan penyelenggaraan pendidikan untuk peserta didik yang
berkelainan atau peserta didik yang memiliki kecerdasan luar biasa yang
diselenggarakan secara inklusif atau berupa satuan pendidikan khusus pada
tingkat pendidikan dasar dan menegah.
Selain itu dengan
diterbitkannya Permendiknas No. 70 tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif bagi peserta didik yang memiliki kelainan dan potensi
kecerdasan istimewa dan/atau bakat istimewa, serta terbitnya Peraturan
Pemerintah No. 17 tahun 2010, tentang penyelenggaraan
pendidikan, semakin menegaskan jaminan terbukanya kesempatan bagi anak
penyandang ketunaan untuk memperoleh akses pendidikan di sekolah reguler.
Adapun yang
dimaksud peserta didik yang memiliki kelainan, sebagaimana di dalam
permendiknas tersebut di atas adalah sebagai berikut: tunarungu, tunanetra,
tunawicara, tunagrahita, tunadaksa, tunalaras, berkesulitan belajar, lamban
belajar, autis, memiliki gangguan motorik, menjadi korban penyalahgunaan
narkoba/obat terlarang atau zat adiktif lainnya, memiliki kelainan lainnya, dan
tunaganda.
Indonesia telah
mengimplementasikan pendidikan inklusif yang diyakini oleh sebagian besar pakar
di bidang pendidikan merupakan paradigma yang paling efektif untuk mewujudkan education for all. Perubahan pendidikan melalui pendidikan inklusi ini memiliki
arti penting, khususnya dalam upaya mengembangkan pendidikan bagi anak berkebutuhan
khusus. Perubahan mendasar yaitu peralihan pemikiran dari pemikiran special education (pendidikan khusus)
bergeser ke special needs education (pendidikan kebutuhan
khusus).
Menurut Permendiknas No. 70 tahun 2009,
Pendidikan Inklusi bertujuan untuk:
1.
Memberikan kesempatan yang seluas-luasnya
kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, dan
sosial atau memiliki potensi kecerdasan dan/atau memiliki bakat istimewa untuk
memperoleh pendidikan yang bermutu sesuai dengan kebutuhan dan kemampuanya.
2.
Mewujudkan penyelenggaraan
pendidikan yang menghargai keanekaragaman dan tidak diskriminatif.
Demi mewujudkan
tujuan tersebut maka harus dipahami bahwa, sekolah inklusi adalah suatu wadah
dimana semua
peserta didik dan orang
dewasa (guru dan orang tua murid) sebagai anggota kelompok yang satu. Harus berinteraksi
satu sama lain, membantu satu sama lain, saling tenggang rasa, dan bisa menerima
kenyataan bahwa setiap manusia sebagai mahluk ciptaan-Nya mempunyai kelebihan
dan kekurangan. Sehingga masyarakat sekolah inklusi mampu menciptakan masyarakat yang cenderung bekerja sama dari
pada bersaing atau berkompetisi.
Dalam penerapannya, pemerintah
Kabupaten/Kota setidaknya menunjuk paling sedikit satu sekolah dasar dan satu
sekolah menengah pertama yang ada pada tiap kecamatan. Sekolah yang ditunjuk
tentu telah dipertimbangkan sumber dayanya. Selain itu, sekolah inklusi juga
berhak mendapatkan bantuan dari pemerintah provinsi untuk memenuhi sumber daya
sekolah. Jadi tidak ada alasan lagi, bagi sekolah inklusi untuk tidak menerima
peserta didik yang berkelainan. Tentu ini membuat anak berkelainan bisa
bernafas lega.
Manusia hanya bisa terus berusaha,
penerapan pendidikan inklusi di sekolah tak semudah membalikkan tangan. Masih
ada berbagai problema yang terus muncul.Bahkan bagi sebagian pihak justru
merasa bahwa pendidikan inklusi hanya memberi dampak negatif bagi masyarakat
sekolah.
Menurut Utomo, M.Pd. Dosen PLB
Unlam. Ada beberapa ide untuk meluruskan pendidikan inklusif tersebut antara
lain : (1) Para pelaku yang mengimplementasikan pendidikan inklusif perlu
pemahaman yang utuh. Pemahaman yang hanya sepenggal-penggal hanya membuat
pelaksanaan pendidikan inklusif tambah membingungkan. (2) Pendidikan inklusif
memberikan pemahaman bahwa anak-anak diusahakan menempuh pendidikan di sekolah
terdekat dengan pendekatan rayonisasi. (3) Rasio guru dengan peserta didik
perlu diselaraskan. (4) Perlunya perubahan criteria sekolah unggulan. (5)
Perlunya Pusat Sumber Layanan ABK. (6) Pemahaman tentang pendidikan inklusi
sebaiknya tidak hanya kepada guru-guru yang ada, akan tetapi bagi calon guru.
Semoga
dengan terus adanya pemerhati dari kaum intelektual dan pemerintah, pendidikan inklusi dapat berjalan lebih baik.
Bisa mencapai tujuan yang diharapkan.
